RENCANA KERJASAMA PT TASPEN DENGAN RSUD WONOSARI
PT Taspen (Persero) dan RSUD WONOSARI akan bekerja sama menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.
Melalui kerja sama tersebut Taspen akan memberikan perlindungan bagi pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan RSUD Wonosari . Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang ASN No 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.
Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati, Sp.A menyampaikan pihaknya mengapresiasi pihak Taspen atas rencana kerja sama tersebut. Direktur berharap perlindungan program JKK dan JKM ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja. PT. Taspen menyampaikan bahwa pihaknya diamanatkan untuk memperluas perlindungan bagi sebanyak-banyak tenaga kerja. JKK dan JKM yang diberikan antara lain adalah perawatan, santunan, dan tunjangan bagi peserta.
Berikut gallery acaranya:
(UPKRS)
- By admin
- 10 Desember 2019
- 17